Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru
Angka kredit merupakan suatu angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai, dalam mengerjakan butir perincian kegiatan, yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam Jabatan. Angka kredit untuk kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini mengacu pada peraturan berikut:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Dalam Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 disebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku efektif tanggal 1 Januari 2013
Untuk mendownload peraturan tersebut silahkan klik link dibawah ini:
- Permen PANRB No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009
- Lampiran Permen PANRB
- Permenbes Mendiknas & BKN No. 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
- Permendiknas No. 35 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
- Lampiran Permendiknas No. 35
Sumber : http://sisanom.wordpress.com/2012/02/13/penetapan-angka-kredit-pak-guru-terbaru/