Tugas pokok, PKB, Pembinaan Karier, Serta Penilaian kinerja Kepala Sekolah sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018
Kegiatan sosialisasi dan uji publik regulasi bidang GTK yang diselenggaran oleh Kemendikbud no 6 tahun 2018 yang disampaikan oleh: Prof. Dr Nunuk Suryani, M.Pd (Keala LPPKS Kemdikbud) di Hotel Sheraton Yogyakarta pada tanggal 27 September 2019. Adapun Tugas pokok kepala sekolah, PKB, Pembinaan Karier, Serta Penilaian kinerja Kepala Sekolah diatur dalam Pasal 15, 16, 17 dan 18 Permendikbud no 6 tahun 2018:
TUGAS POKOK KEPALA SEKOLAH
Pasal 15
(1) Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(3) Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.
(5) Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.
BAB VII
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
KEPALA SEKOLAH
Pasal 16
(1) Kepala Sekolah harus membuat perencanaan dan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
(2) Pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
PEMBINAAN KARIR KEPALA SEKOLAH
Pasal 17
Pembinaan karir Kepala Sekolah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
PENILAIAN PRESTASI KERJA KEPALA SEKOLAH
Pasal 18
(1) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah dilakukan secara berkala setiap tahun.
(2) Penilaian prestasi kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Sasaran Kerja Pegawai
(SKP) dan perilaku, serta kehadiran.
(3) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atasan langsung sesuai dengan kewenangannya meliputi komponen sebagai berikut:
a. hasil pelaksanaan tugas manajerial;
b. hasil pengembangan kewirausahaan;
c. hasil pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan;
d. hasil pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan; dan
e. tugas tambahan di luar tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(4) Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berbasis bukti fisik peningkatan mutu 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
(5) Dalam melaksanakan Penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), kepala Dinas Provinsi, Kabupaten/Kota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat dibantu oleh pengawas sekolah
Baca Juga:
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018
Ketentuan Umum Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018
Download Permendikbud No 6 Tahun 2018.