PETA KONSEP
A. Latar Belakang
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional Pusat Kurikulum dan Perbukuan mempunyai tugas adalah pengembangan materi buku pelajaran dan sumber pembelajaran lainnya. Dalam pemgembangan materi pelajaran diperlukan adanya perangkat-perangkat pendukung. Salah satu perangkat pendukungnya adalah Peta Konsep. Peta Konsep ini selain dapat digunakan untuk pengendalian mutu buku teks pelajaran juga dapat digunakan untuk membantu guru dalam kegiatan belajar-mengajar.
Dalam kegiatan belajar mengajar akan terjadi proses pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik. Tujuan pendidikan nasional antara lain mengharapkan adanya perubahan ketiga unsur tersebut ke arah yang lebih baik setelah melalui proses kegiatan belajar-mengajar.
Untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan nasional tersebut, diperlukan adanya sarana dan prasarana yang memadai. Di antara sarana dan prasarana yang diperlukan tersebut salah satunya adalah buku teks pelajaran.
Buku teks pelajaran harus ditulis dengan mempertimbangkan keragaman kondisi siswa, seperti lingkungan, kemampuan, sosial budaya, dan keadaan geografis. Dengan kata lain, materi pelajaran yang disampaikan melalui buku teks pelajaran dalam berbagai aspeknya harus sesuai dengan kondisi siswa agar materi pelajaran dapat diserap dengan baik oleh mereka.
Oleh karena itu, keragaman kondisi siswa tersebut perlu diperhatikan dalam penyusunan buku teks pelajaran. Salah satu keragaman yakni tingkat kemampuan siswa mendasari perlunya gradasi kesulitan konsep dalam menyusun buku teks pelajaran sehingga dapat dihasilkan suatu buku teks pelajaran yang dapat mengakomodasi keragaman tersebut.
Tersusunnya peta konsep dan peta kompetensi secara utuh bidang studi.
D. Langkah-langkah Pengembangan Naskah Peta Konsep
1. Mengidentifikasi konsep-konsep berdasarkan disiplin ilmu.
2. Menyusun konsep-konsep sesuai disiplin ilmu yang bersangkutan dengan suatu jalinan atau struktur dan menghubungkannya satu sama lain dengan kata hubung, sehingga membentuk proposisi yang bermakna.
3. Menghubungkan keterkaitan antara konsep-konsep dalam peta konsep dengan kompetensi-kompetensi yang dituntut dalam Standar Isi berdasarkan jenjang SD, SMP, dan SMA.