Ketentuan Umum Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018
Pada kesempatan ini saya mengikuti kegiatan sosialisasi dan uji publik regulasi bidang GTK yang diselenggaran oleh Kemendikbud no 6 tahun 2018 yang disampaikan oleh: Prof. Dr Nunuk Suryani, M.Pd (Keala LPPKS Kemdikbud) di Hotel Sheraton Yogyakarta pada tanggal 27 September 2019. Adapun ketentuan umum dari permendikbud tersebut adalah:
- Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kompetensi adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
- Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk peningkatan
manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. - Dinas Provinsi adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di wilayah provinsi.
- Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di daerah kabupaten/kota.
- Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang selanjutnya disebut SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal yang diselenggarakan di luar negeri.
Baca Juga:
Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018
Download Permendikbud No 6 Tahun 2018.