Pada kesempatan ini saya mengikuti kegiatan sosialisasi dan uji publik regulasi bidang GTK yang diselenggaran oleh Kemendikbud no 6 tahun 2018 yang disampaikan oleh: Prof. Dr Nunuk Suryani, M.Pd (Keala LPPKS Kemdikbud) di Hotel Sheraton Yogyakarta pada tanggal 27 September 2019. Adapun persyaratan bakal calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud no 6 tahun 2018 sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3:

Guru dapat menjadi bakal calon Kepala Sekolah apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
d. pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
e. memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
g. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah.

Calon Kepala Sekolah di SILN selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan khusus sebagai berikut:
a. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
c. sedang menjabat Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa negara tempat yang bersangkutan akan bertugas baik lisan maupun tulisan; dan
e. memiliki wawasan dan mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Pasal 3
Dalam hal guru akan diusulkan menjadi bakal calon Kepala Sekolah di daerah khusus, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dikecualikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
b. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 3 (tiga) tahun.

Baca Juga:

Ketentuan Umum Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018

Tugas pokok, PKB, Pembinaan Karier, Serta Penilaian kinerja Kepala Sekolah sesuai Permendikbud No 6 Tahun 2018




Download Permendikbud No 6 Tahun 2018.