Jakarta — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan SBI tidak boleh serta merta dihentikan. “Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, tidak boleh berhenti kegiatan-kegiatannya, sampai akhir semester genap ini,” ujarnya di depan sejumlah wartawan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Rabu (9/1).

Karena saat ini sedang berada di tengah-tengah semester genap, kegiatan belajar mengajar di RSBI harus dilanjutkan, tidak bisa serta merta dipotong. “Pelajaran harus dituntaskan hingga Juni, akhir semester genap,” ucap Menteri Nuh. Mendikbud menyatakan hal ini setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk meniadakan RSBI/SBI.

Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Kemdikbud adalah segera mengundang dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkoordinasi, membahas langkah berikutnya. Selain itu Kemdikbud juga berkoordinasi dengan MK. Hal ini terkait dengan penafsiran keputusan MK, apakah berimplikasi pada penghentian semua RSBI ataukah hanya sekolah RSBI negeri. “Saat ini, koordinasi dengan MK, Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sedang berjalan untuk menyelesaikan tindak lanjut putusan itu,” tambah Menteri Nuh. (NW)

sumber : http://kemdiknas.go.id/kemdikbud/berita/971