LIPI Butuhkan 250 CPNS Baru Peneliti dan Non Peneliti
Pada Tahun Anggaran 2013, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kembali akan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 250 formasi untuk fungsional peneliti dan non peneliti. Pengadaan pegawai baru ini terintegrasi dalam Sistem Informasi Penerimaan (SIPC) CPNS LIPI sebagai satu-satunya pusat informasi dan layanan resmi . Setiap informasi mengenai formasi, pembukaan registrasi pelamar, jadwal pelaksanaan dan informasi penting lainnya dapat diakses melalui situs http://cpns.lipi.go.id.
Jakarta, 2 September 2013. Proses penerimaan pegawai baru saat ini hanya dilaksanakan secara online melalui website LIPI. Prof. Dr. Lukman Hakim, Kepala LIPI menandaskan bahwa penerapan penerimaan secara online diharapkan bisa dilaksanakan lebih mudah, murah, dan terbuka bagi calon pelamar, serta transparan. “Oleh karena itu, setiap orang yang berminat masuk LIPI silahkan terus mengikuti informasi melalui situs kami,” ungkapnya.
Secara umum, persyaratan dan prosedur administratif tidak banyak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Informasi tentatif bisa diakses di halaman INFORMASI sebagai panduan untuk mempersiapkan diri. Penerimaan CPNS LIPI hanya akan mencari kandidat yang terbaik dan yang siap dikirim belajar lagi agar mendapatkan pendidikan yang baik. “Para CPNS yang lolos seleksi akan dikirim sekolah ke luar negeri. LIPI berharap mereka mendapatkan pendidikan lebih baik. Tujuannya adalah agar LIPI bisa menghasilkan peneliti yang dapat meningkatkan pengetahuan dan teknologi di Indonesia,” tukas Lukman.
Syarat untuk menjadi pegawai LIPI terbagi ke dalam dua kategori, yakni syarat umum dan khusus. Syarat umum terdiri dari: (1) Warga Negara Republik Indonesia; (2) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; (3) Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia; (4) Tidak Berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri di instansi lain; (5) Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik; (6) Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau pegawai swasta; (7) Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; (8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah; (9) Berkelakuan baik; dan (10) Sehat jasmani dan rohani.
Sedangkan, syarat khusus untuk para pelamar, antara lain: (1) Mempunyai kompetensi yang diperlukan; (2) Usia minimal 18 tahun. Usia setinggi-tingginya 30 tahun bagi pelamar berpendidikan S1, 35 tahun bagi pelamar berpendidikan S2, dan 40 tahun bagi pelamar S3. Batasan usia dihitung berdasarkan rencana penetapan TMT CPNS sesuai ketentuan Kementerian PAN dan RB yaitu tanggal 1 Desember 2013; (3) Umur ijasah terakhir setinggi-tingginya 6 tahun; dan (4) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 dengan skala 4,00.
Bagi pelamar yang berkeinginan menjadi pegawai LIPI, sebaiknya menyiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan, terutama untuk tahap pertama saat registrasi online. Dokumen-dokumen, antara lain pasfoto, fotokopi ijasah pendidikan terakhir yang dilegalisir, dan fotokopi transkrip nilai pendidikan terakhir yang dilegalisir. Untuk proses penerimaan CPNS, dipersyaratkan Ijasah Pendidikan terakhir, sedangkan Surat Tanda Kelulusan TIDAK BERLAKU. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri, diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijasah dari Dikti – Kemdikbud, atau Surat Keterangan telah mengajukan permohonan Penyetaraan Ijasah.
Pasfoto dalam format JPEG dengan ukuran maksimal 30 KB. Sedangkan, berkas fotokopi ijasah dan transkrip dipindai menjadi satu berkas dijital dalam format PDF dengan ukuran maksimal 500 KB. Setelah proses registrasi online dibuka, pelamar yang sudah siap bisa memulai proses pendaftaran dan mengikuti setiap tahapannya. Proses secara online ini menjamin rekruitmen yang bersih dan fair.