Membuat/ Memodifikasi alat-alat Pelajaran/ Peraga/Praktikum untuk Angka Kredit Guru
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
1) Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya.
2) Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/ teori/cara kerja tertentuyang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.
3) Alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
1) Jenis alat pelajaran:
• Alat bantu presentasi;
• Alat bantu olahraga;
• Alat bantu praktik;
• Alat bantu musik;
2) Jenis alat peraga:
• Poster/gambar untuk pelajaran;
• Alat permainan pendidikan;
• Model benda/barang atau alat tertentu;
• Benda potongan (cut away object);
• Film/video pelajaran pendek;
• Gambar animasi komputer; dan
• Alat peraga lain.
3) Jenis alat praktikum:
• Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
• Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
• Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya
Bukti fisik
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Angka kredit untuk alat pelajaran/alat peraga
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1. Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat peraga yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2. Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Sumber:
PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITRNYA