Menemukan/Menciptakan Karya Seni untuk Angka Kredit Guru
Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
3) Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Bukti fisik
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa:
(a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah,
(b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan
(c) telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenan gkan lomba ditingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang:
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN) atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.
4) Karya seni dengan bukti fisik sebagai berikut.
No | Kriteria Karya Seni | Kategori | A.K. |
1 | Seni sastra :• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas. |
Kompleks * |
4 |
Sederhana ** |
2 |
||
2 | Seni desain komunikasi visual :• Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat • Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat • Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3×5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat • Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat |
Kompleks* |
4 |
Sederhana* |
2 |
||
3 | Seni Busana:• Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat. | Kompleks* |
4 |
Sederhana** |
2 |
||
4 | Seni rupa:• Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat • Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat |
Kompleks* |
4 |
Sederhana** |
2 |
||
5 | Seni pertunjukan:
• Setiap pementasan teater/drama, tari, sendratari atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam diakui oleh masyaratak |
Kompleks* |
4 |
Sederhana** |
2 |
** kategori kompleks mengacu kepada lingkungan publikasi/ pameran/ pertunjukan/ lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat nasional/ internasional
** Kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/ pertunjukan/ lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/ kota/ provinsi
5) Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (3)
6) Sertifikat/ penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupten/ kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/ organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.
Angka Kredit:
1) Kategori kompleks diberi angkat kredit 4
2)Kategori sederhana:diberikanangkakredit2.
Catatan : Angka kredit diberikansetiap kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atautim.
Sumber:
PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA