Menemukan/Menciptakan Karya Seni

Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik  dalam  berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi   makna transendental, baik spriritual  maupun  intelektual  bagi  manusia  dan kemanusiaan.

Jenis

1)  Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen,  kumpulan puisi,  naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.

2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan   langsung   untuk   penilaian   angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran,  keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.

3)  Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).

4)  Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup  sebaran publikasi,  pameran, pertunjukan,  lomba,  dan  pengakuan  pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup  sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan  pada tataran kabupaten/kota/provinsi.

 Bukti fisik

1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa:

(a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah,

(b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta  belum  pernah  diusulkan  untuk  angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan

(c) telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenan gkan  lomba ditingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.

2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan  bentuk  naskah  deskripsi  karya  seni yang  bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan  jarak  1,5  spasi pada  kertas  HVS  80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.

3) Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio  Penciptaan  Karya  Seni adalah bukti tertulis tentang:

(a) kepemilikan,  keaslian,  dan  belum  pernah diusulkan untuk   kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,

(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam      dan diedarkan secara luas di tingkat  kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan

(c) pengakuan     sebagai     karya     seni     dari masyarakat   berupa   kliping   resensi   dari media  massa  cetak  nasional  (ber-ISSN) atau  rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi    dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota.

4)  Karya seni dengan bukti fisik sebagai berikut.

No Kriteria Karya Seni Kategori A.K.
1 Seni sastra :•   Setiap  judul  buku  novel,  naskah  drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.

•   Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.

Kompleks *

4

Sederhana **

2

2 Seni desain komunikasi visual :•  Setiap judul film/sinetron/wayang   atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat

•   Setiap minimal  5  judul  lagu  rekaman (kaset, CD/  VCD/DVD)  yang  diedarkan  secara  luas dan diakui oleh masyarakat

•   Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat

•   Setiap   minimal   5   baliho/poster   seni   yang berbeda, ukuran minimal 3×5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat

•       Setiap  minimal  20  poster/pamflet/brosur  seni yang berbeda, ukuran kecil,   dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat

Kompleks*

4

Sederhana*

2

3 Seni Busana:•       Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat. Kompleks*

4

Sederhana**

2

4 Seni rupa:•        Setiap  5  lukisan/patung/ukiran/keramik  yang berbeda,    dipamerkan     dan     diakui    oleh masyarakat.

•       Setiap 10  karya seni fotografi  yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat

•        Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat

Kompleks*

4

Sederhana**

2

5 Seni pertunjukan:

•        Setiap      pementasan      teater/drama,     tari, sendratari atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam diakui oleh masyaratak

Kompleks*

4

Sederhana**

2

** kategori kompleks mengacu kepada lingkungan publikasi/ pameran/ pertunjukan/ lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat nasional/ internasional

** Kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/ pameran/ pertunjukan/ lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/ kota/ provinsi

5) Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada  tabel besaran angka kredit pada butir (3)

6) Sertifikat/ penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupten/ kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/ organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/ kota.

  Angka Kredit:

1) Kategori kompleks diberi angkat kredit 4

2)Kategori sederhana:diberikanangkakredit2.

Catatan   : Angka  kredit   diberikansetiap   kali dihasilkan  dan  dapat  dilakukan  oleh  perorangan atautim.

Sumber:

PERATURAN MANTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA